News Update :
Home » , » Upah Minimum Kabupaten Kuningan Tahun 2016

Upah Minimum Kabupaten Kuningan Tahun 2016

Penulis : Unknown on Saturday, November 7, 2015 | 11:20

KUNINGAN – Ditetapkannya UMP (Upah Minimun Provinsi) sebesar Rp1.312.355 oleh gubernur membuat Dinsosnaker Kuningan mulai berhitung mengenai besaran UMK (Upah Minimum Kabupaten)
untuk tahun 2016.  Melihat aturan baru yang menginduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, maka diprediksi UMK di kisaran angka Rp1.364.760.

Angka tersebut berdasarkan penjumlahan upah tahun berjalan atau Upah Minimun Kabupaten tahun 2015 sebesar Rp1.224.000, ditambah dengan laju inflasi dan produk domestik bruto (PDB). Untuk perhitungan inflasi, dipatok sebesar 4,63 persen dan PDB 4,63 persen sehingga total 11,5 persen atau sebesar Rp1.224.000.

Dari total 11,5 persen itu, lanjut dia, maka keluarlah angka Rp140.760 dari penjumlahan 11,5 antara laju infalsi dan PDB. Dengan sistem seperti ini, perhitungannya sangat jelas.

“Perhitungan UMK tahun 2016 seperti itu sistemnya. Berbeda dengan tahun lalu, di mana KHL (komponen hidup layak) menjadi pertimbangan,” ucap Kadinsosnaker Kuningan, Drs H Dadan Supardan MPd kepada Radar, kemarin (4/11).

Dia menyebut, apabila dibandingan antara UMP dengan UMK, maka terjadi selisih Rp52.760 atau dengan kata lain ada kenaikan. Sementara itu, besaran KHL sendiri sebesar Rp1.376.588.

Menurutnya, sistem pengupahan yang dilakukan saat ini sudah terbilang layak, sehingga serikat pekerja dapat menerima keputusan ini. Mengenai besaran angka sebesar itu, baru sekadar perkiraan.

“Ini hanya perkiraan kami saja. Untuk pembahasan selanjutnya tentu peresmian dari gubernur. Sebab, meski sudah disepakati, namun UMP itu belum diberi nomor,” ucap mantan kadisdik Kuningan itu.

Dengan besaran seperti ini, lanjut dia, besarnya Upah Minimun Kabupaten Kuningan diyakini berada di atas Kota Banjar dan Kabupaten Ciamis. “Mudah-mudahan besar seperti ini bisa terwujud,” tuturnya.

“Untuk UMP Jabar sendiri, tiap daerah wajib mematuhi. Yang melanggar pasti ada sanksinya. Untuk penentuan jelasnya kami menunggu instruksi provinsi,” ujar Dadang.

Mengenai jumlah perusahaan di Kuningan, kata dia, cukup banyak. Tapi memang perusahaan tidak sebesar di kota lain. Dia tidak menampik bahwa selama ini banyak yang melanggar mengenai pengupahan, terutama yang bekerja di toko-toko. Tapi situasi itu tidak bisa dihindari karena kemampuan sang pemilik toko.

Sumber : http://www.radarcirebon.com/umk-kuningan-2016-diprediksi-rp1-364-760.html



Panduan Praktis Ajaib Al Quran Menjadi Manusia Cerdas 486x60
Share this article :

Post a Comment

 
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use |Advertise with Us | Site map
Copyright © 2011. Seputar Kuningan . All Rights Reserved.
Design Template by Bisnis Online | Support by Catatan Kang Agus | Powered by Blogger | Link Diet Menurunkan Berat Badan