Badan Kepegawaian Daerah Kuningan menggelar kegiatan penyerahan keputusan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang memasuki masa purna bhakti bulan Juli sampai dengan Desember 2014 di lingkungan Pemkab Kuningan.Kegiatan yang diikuti oleh 102 pegawai negeri tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kab.Kuningan Drs.Yosep Setiawan,M.Si, Kepala BKD Kuningan Drs.Uca Somantri, dan PT.Taspen.Bertempat di Wisma Permata Kuningan, Kamis/5 Juni 2014.
Sekretaris Daerah Kuningan Yosep mengatakan, ucapan terima kasih serta penghargaan yang tinggi kepada para PNS yang memasuki masa pension tersebut karna telah mengabdi kepada Negara selama 60 tahun, dan menjadi PNS itu tidak selamanya akan tetapi ada batas waktu yang telah ditentukan oleh aturan yang ada yaitu hanya sampai pada usia 60 tahun.Terlebih saat ini telah ada Undang-Undang ASN Dengan berlakunya UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang ASN ini, pegawai negeri sipil (PNS) yang pensiun per Februari 2014 otomatis diperpanjang dua tahun.
Sementara itu kepala Bidang kesejahteraan Pegawai dan Pensiun Erni Marfuah Jamilah ,SS menjelaskan mengenai tujuan kegiatan tersebut yaitu untuk mengoptimalkan pengadaan kepada PNS yang ada di lingkungan Pemkab Kuningan.Dari 102 PNS tersebut, yang telah diproses Sk nya sebanyak 98 orang, dan 14 orang masih dalam proses terkait dengan kelengkapan berkas yang belum lengkap.
Sumber : www.kuningankab.go.id
SK Pensiun Di Terima Oleh 102 PNS
Penulis : Unknown on Tuesday, June 10, 2014 | 10:59
Related posts:
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Your information will not be shared. Ever.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment