KUNINGAN – Honorer K2 lolos CPNS yang harus melengkapi berkas bertambah 50 orang. Sebelumnya
pada hari Selasa lalu (5/8) sebanyak 290 orang.
Pihak BKD Kuningan sendiri langsung memberitahu K2 susulan tersebut
dengan cara menghubungi via telepon satu persatu untuk segera melengkapi
berkas sesuai dengan K2 yang berjumlah 290. Dengan adanya penambahan
ini berarti ada 340 K2 yang dinyatakan berkas tidak lengkap (BTL).
“Awalnya hanya 41 K2 yang BTL namun ternyata ada informasi susulan yang
dikirim via email dimana ada 50 orang, sehingga total 340 orang,” ucap
Kepala BKD Drs Uca Somantri MSi melalui Kabid Pengembangan Karir Drs
Ade Priatna, Minggu (10/9).
Ade berharap yang 50 orang ini segera melengkapi berkas yang belum
lengkap, sehingga bisa diberikan kembali kepada pihak Kantor Regional III BKN. Mengenai jumlah yang sisa 183 orang pihak tidak menjamin apakah
sudah aman atau harus melengkapi seperti yang berjumlah 340 orang.
“Kami hanya menyampaikan saja informasi dari BKN. Jadi kalau ditanya apakah yang sisa bisa disebut aman? Belum tentu” jelasnya.
Diterangkan, seperti yang berjumlah 290, yang berjumlah 50 orang juga
kekurangan berkas secara umum disebabkan dari bukti pengangkatan
sebagai tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria. Hal ini dikarenakan
Kantor Regional III BKN menetapkan bukti pengangkatan tenaga honorer
harus berbentuk keputusan bukan berupa surat keterangan, surat tugas,
surat perintah, pembagian tugas atau dalam bentuk lain.
Lanjut dia, keputusan tentang pengangkatan sebagai tenaga honorer
dimaksud harus diterbitkan tiap tahun tanpa terkecuali. Kekurangan
berkas dimaksud bisa dilengkapi dengan cara membuat surat pernyataan
melaksanakan tugas secara terus menerus bermaterai Rp6.000, yang
ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan.
“Pembuatan surat pernyataan sekretaris daerah dibuat secara kolektif
melalui pengelola kepegawaian masing-masing unit kerja secara hirarki,
seperti UPTD dan sekolah tetap harus diserahkan secara kolektif melalui
instansi induknya,” tandas Ade kepada Radar, kemarin
Dikatakan, para atasan langsung harus melakukan verifikasi ulang
terhadap bukti-bukti pengangkatan tenaga honorer kategori II, karena
dalam surat pernyataan sekretaris daerah harus disertai dengan alasan
secara jelas.
Menurut dia, bagi K2 yang ingin mendapatkan NIP (nomor induk pegawai)
harus melengkapi 18 berkas yang sudah ditentukan. Satu dari 18 itu
tidak bisa dilengkapi maka mereka gugur.
“Kami berharap K2 yang masuk kategori BTL segera melengkapi dan cepat
menyerahkan agar proses pemberkasan cepat selesai,” jelas Ade.
Honorer K2 BTL Bertambah
Penulis : Unknown on Tuesday, August 12, 2014 | 11:40
Related posts:
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Your information will not be shared. Ever.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment